HAM secara umum
Hak dasar yang dimiliki setiap manusia secara kodrat, merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, mencakup hak hidup, kemerdekaan/kebebasan dan memiliki sesuatu. Hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar