Jumat, 14 Agustus 2015

penjelasan HAM secara umum

HAM secara umum


Hak dasar yang dimiliki setiap manusia secara kodrat, merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, mencakup hak hidup, kemerdekaan/kebebasan dan memiliki sesuatu. Hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;